Bab 7 - Iman, Sosial, Politik, Hukum, HAM dan Demokrasi





Pada bab 7 ini akan membahas tentang iman, sosial politik, hukum, ham dan demokrasi. Pandangan gereja terhadap sosial politik yaitu menekankan bahwa kekuasaan politik dari negara harus dilakukan untuk mencapai kesejahteraan umum. Kekuasaan politik tersebut harus bersifat mengabdi yaitu mengabdi kepada kesejahteraan umum. Namun, dalam mewujudkan kesejahteraan umum ini, kekuasaan politik juga harus mengabdi kepada Allah. Yang artinya tujuan dari keseluruhan semua warga negara yang ambil bagian dalam kesejahteraan umum adalah kemuliaan Allah. Dari hal tersebut, gereja menginginkan agar pelaksanaan kekuasaaan politik itu harus dalam batas-batas hukum yang bermoral. Itulah yang dituntut oleh konsili Vatikan II: “Pelaksanaan kekuasaan politik, baik dalam masyarakat itu sendiri maupun di lembaga-lembaga yang mewakili negara, mesti selalu berlangsung dalam batas-batas tatanan moral dan atas nama kesejahteraan umum yang diartikan secara dinamis, sesuai dengan tata perundang-undangan yang ditetapkan secara sah“.

                Hukum ada untuk menjamin martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan yang sempurna. Hukum juga berfungsi untuk menjaga keteraturan sosial yang ada pada masyarakat. Hukum secara umum menurut pandangan orang katolik contoh nya yaitu Sepuluh Perintah Allah:
1.       Jangan menyembah berhala, berbaktilah kepada-Ku saja dan cintailah Aku lebih dari segala sesuatu.
2.       Jangan menyebut Nama Tuhan Allahmu dengan tidak hormat.
3.       Kuduskanlah hari Tuhan.
4.       Hormatilah ibu-bapamu.
5.       Jangan membunuh.
6.       Jangan berzinah.
7.       Jangan mencuri.
8.       Jangan bersaksi dusta tentang sesamamu.
9.       Jangan mengingini istri sesamamu.
10.   Jangan mengingini milik sesamamu secara tidak adil.
Jika dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari, suatu hukum harus diterapkan dan dilaksanakan dengan kesadaran dan sikap batin. Selain Sepuluh Perintah Allah contoh yang lain adalah Cinta Kasih. Sebagai pengikut Tuhan Yesus pasti kita telah diajarkan untuk saling mengasihi sesama terutama kepada mereka yang tersingkirkan dan tertindas tanpa memandang latar belakang mereka.
Selain itu terdapat juga hak asasi manusia. Pengertian hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia sejak lahir yang tidak dapat dibagi maupun dicabut. Hak asasi manusia ini tidak dapat diberikan kepada seseorang karena kedudukan, pangkat, atau situasi melainkan hak asasi manusia telah dimiliki setiap orang sejak lahir, karena dia seorang manusia. Hak asasi merupakan hak yang universal, yang artinya hak-hak itu menyangkut semua orang serta berlaku dan harus diberlakukan di mana-mana. Hak asasi manusia dapat dijadikan sebagai tolok ukur dan pedoman yang tidak dapat diganggu gugat dan harus ditempatkan di atas segala aturan hukum.

                Gereja menghargai sistem demokrasi yang ada pada Negara Indonesia ini karena membuka wawasan luas bagi warga Negara nya untuk turut sertab berperan dalam penentuan kebijakan-kebijakan politik, dan juga memberikan peluang kepada rakyat untuk memilih pemimpin di Negara kita. Berkaitan dengan hal tersebut, gereja juga dengan jelas menolak mengangkat pemimpin yang tidak demokratis dan menyalahgunakan kekuasaan politik untuk mencari keuntungan diri sendiri. Demokrasi yang sejati yaitu dapat berlangsung dalam Negara hukum, dan berdasarkan paham yang benar tentang pribadi manusia. Karena demokrasi menuntut untuk dipenuhi nya syarat-syarat yang sangat perlu untuk mengembangkan warga Negara dengan melalui pendidikan dan pembinaan untuk diterapkan nya prinsip-prinsip yang sejati, dan untuk meningkatkan peran masyarakat yang harus semakin sadar lewat struktur partisipasi dan tanggung jawab bersama.

Comments

Popular posts from this blog

Bab I - Panggilan Hidup Manusia menurut Kitab Suci

Bab 8 - Gereja dan Iman yang Memasyarakat

Bab 3 - Agama dan Iman dihidupi dalam pluralitas