Bab 7 - Iman, Sosial, Politik, Hukum, HAM dan Demokrasi
Pada bab 7 ini akan membahas tentang iman,
sosial politik, hukum, ham dan demokrasi. Pandangan gereja terhadap sosial politik yaitu menekankan bahwa kekuasaan politik
dari negara harus dilakukan untuk mencapai kesejahteraan umum. Kekuasaan
politik tersebut harus bersifat mengabdi yaitu mengabdi kepada kesejahteraan
umum. Namun, dalam mewujudkan kesejahteraan umum ini, kekuasaan politik juga
harus mengabdi kepada Allah. Yang artinya tujuan dari keseluruhan semua warga
negara yang ambil bagian dalam kesejahteraan umum adalah kemuliaan Allah. Dari
hal tersebut, gereja menginginkan agar pelaksanaan kekuasaaan politik itu harus
dalam batas-batas hukum yang bermoral. Itulah yang dituntut oleh konsili Vatikan
II: “Pelaksanaan kekuasaan politik, baik dalam masyarakat itu sendiri maupun di
lembaga-lembaga yang mewakili negara, mesti selalu berlangsung dalam
batas-batas tatanan moral dan atas nama kesejahteraan umum yang diartikan
secara dinamis, sesuai dengan tata perundang-undangan yang ditetapkan secara
sah“.
Hukum ada untuk menjamin martabat manusia sebagai
ciptaan Tuhan yang sempurna. Hukum juga berfungsi untuk menjaga keteraturan
sosial yang ada pada masyarakat. Hukum secara umum menurut pandangan orang
katolik contoh nya yaitu Sepuluh Perintah Allah:
1.
Jangan menyembah berhala, berbaktilah
kepada-Ku saja dan cintailah Aku lebih dari segala sesuatu.
2.
Jangan menyebut Nama Tuhan Allahmu
dengan tidak hormat.
3.
Kuduskanlah hari Tuhan.
4.
Hormatilah ibu-bapamu.
5.
Jangan membunuh.
6.
Jangan berzinah.
7.
Jangan mencuri.
8.
Jangan bersaksi dusta tentang
sesamamu.
9.
Jangan mengingini istri sesamamu.
10.
Jangan mengingini milik sesamamu
secara tidak adil.
Jika
dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari, suatu hukum harus diterapkan dan dilaksanakan
dengan kesadaran dan sikap batin. Selain Sepuluh Perintah Allah contoh yang
lain adalah Cinta Kasih. Sebagai pengikut Tuhan Yesus pasti kita telah
diajarkan untuk saling mengasihi sesama terutama kepada mereka yang
tersingkirkan dan tertindas tanpa memandang latar belakang mereka.
Selain itu
terdapat juga hak asasi manusia. Pengertian hak asasi manusia adalah hak yang
dimiliki oleh manusia sejak lahir yang tidak dapat dibagi maupun dicabut. Hak asasi manusia ini tidak dapat diberikan kepada seseorang
karena kedudukan, pangkat, atau situasi melainkan hak asasi manusia telah
dimiliki setiap orang sejak lahir, karena dia seorang manusia. Hak asasi merupakan
hak yang universal, yang artinya hak-hak itu menyangkut semua orang serta berlaku
dan harus diberlakukan di mana-mana. Hak asasi manusia dapat dijadikan sebagai
tolok ukur dan pedoman yang tidak dapat diganggu gugat dan harus ditempatkan di
atas segala aturan hukum.
Gereja menghargai sistem demokrasi yang ada pada Negara Indonesia ini
karena membuka wawasan luas bagi warga Negara nya untuk turut sertab berperan dalam
penentuan kebijakan-kebijakan politik, dan juga memberikan peluang kepada
rakyat untuk memilih pemimpin di Negara kita. Berkaitan dengan hal tersebut,
gereja juga dengan jelas menolak mengangkat pemimpin yang tidak demokratis dan
menyalahgunakan kekuasaan politik untuk mencari keuntungan diri sendiri.
Demokrasi yang sejati yaitu dapat berlangsung dalam Negara hukum, dan berdasarkan paham
yang benar tentang pribadi manusia. Karena demokrasi menuntut untuk dipenuhi
nya syarat-syarat yang sangat perlu untuk mengembangkan warga Negara dengan melalui
pendidikan dan pembinaan untuk diterapkan nya prinsip-prinsip yang sejati, dan
untuk meningkatkan peran masyarakat yang harus semakin sadar lewat struktur
partisipasi dan tanggung jawab bersama.
Comments
Post a Comment